Pengertian
Keadilan
ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam
hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat
memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
Pengertian
Keadilan
Didalam bahasa inggris keadilan ialah
“justice”. Makna justice tersebut terbagi atas dua yaitu makna justice secara
atribut dan juga makna justice secara tindakan.
Makna justice secara atribut ialah suatu kuasalitas yang fair atau adil.
Sedangkan makna justice secara tindakan ialah suatu tindakan menjalankan dan
juga menentukan hak atau hukuman.
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
- Pengertian keadilan menurut
Aristoteles yang menggemukakan bahwa
keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak
dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
- Pengertian keadilan menurut
Frans Magnis Suseno yang
menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan
antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta
kewajibannya masing-masing.
- Pengertian keadilan menurut
Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa
pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah
didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
- Pengertian keadilan menurut
Plato yang menggemukakan bahwa
pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana
keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
- Pengertian keadilan menurut
W.J.S Poerwadarminto yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang
artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
- Pengertian keadilan menurut
Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan
yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam-Macam Keadilan
jenis-jenis
keadilan menurut Teori Aristoteles ialah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif ialah
perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
- Keadilan Distributif ialah
suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
diperbuatnya.
- Keadilan Konvensional ialah
suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu
peraturan perundang-undangan.
- Keadilan Perbaikan ialah suatu
keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik
orang lain.
- Keadilan Kodrat Alam ialah
suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato ialah sebagai berikut:
- Keadilan Moral ialah suatu
keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan
seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
- Keadilan Prosedural ialah suatu
keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai
dengan sesuai tata cara yang diharapkan.
Macam-macam
Keadilan Secara Umum ialah sebagai berikut:
- Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak
seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari
proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan,
dan juga kecakapan.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum
commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang
sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan
berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan
kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh
pihak lain.
Makna Lima Sila yang Terkandung dalam Pancasila
Pancasila terdiri atas lima sila yang menjadi dasar negara
RI. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara setiap Sila dalam Pancasila
mengandung pengertian atau makna atau pokok pikiran. Secara ringkas makna yang
terkandung dalam ke-5 sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut;
1.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa ; menuntut setiap warga
negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik
dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya
adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun
berbeda keyakinan. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap; mengajak masyarakat
untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang
memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada
sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil
dan beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang
sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap
saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak
terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia
merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat
untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara. menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan
pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan
negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air
Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan Bangsa Indonesia.
4.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarahan/ perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing. menempatkan manusia Indonesia pada persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di
atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban
untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan
bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan
dan persatuan Bangsa Indonesia.
5.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan
kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan
umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh
rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati
hak-hak orang lain.
Tolong
Menolong Tanpa Balas Jasa
Contoh perbuatan tolong menolong di
masyarakat, antara lain:
a. Memberikan santunan kepada anak yatim
b. Memberi bantuan kepada korban bencana
alam berupa makanan, pakaian, obat-obatan atau uang.
c. Menjadi donor darah
d. Menyantuni fakir miskin
e. membantu menyebrangkan orang yang
sudah tua.
Apa itu tolong menolong? Menolong
artinya membantu teman atau orang yang mengalami kesulitan, tolong menolong
artinya saling membantu atau bekerja ssama dengan orang yang ditolong. Bekerja
sama dengan teman yang membutuhkan pertolongan, orang yang suka menolong
biasanya banyak temannya, tolong menolong dapat dilakukan di rumah, di sekolah
dan di lingkungan masyarakat sekitar kita. Setiap orang membutuhkan pertolongan
orang lain.
Tolong menolong merupakan kewajiban bagi
setiap manusia, dengan tolong menolong kita akan dapat membantu orang lain dan
jika kita perlu bantuan tentunya orangpun akan menolong kita. Dengan tolong
menolong kita akan dapat membina hubungan baik dengan semua orang. Dengan
tolong menolong kita dapat memupuk rasa kasih sayang antar tetangga, antar
teman, antar rekan kerja. Singkat kata tolong menolong adalah sifat hidup bagi
setiap orang.
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang
merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai
kepentingan yang sama. Tolong menolong adalah merupakan budaya kehidupan
masyarakat indonesia,dan kehidupan tolong menolong perlu di kembangkan. Manfaat
tolong menolong adalah: mempercepat selesainya pekerjaan, mempererat
persaudaraan, pekerjaan yang berat menjadi ringan, menumbuhkan kerukunan antara
sesama manusia, menghemat tenaga karena dikerjakan bersama-sama, saling
membantu biaya yang dikeluarkan relatif sedikit, dan saling bertukar pikiran
dan saling memahami.